SOSIALISASI DPRD KABUPATEN BARRU TENTANG PERMENDAGRI NO. 133 TAHUN 2017

By Muharrir Mukhlis 06 Mar 2018, 14:24:44 WIB Serba Serbi
SOSIALISASI DPRD KABUPATEN BARRU TENTANG PERMENDAGRI NO. 133 TAHUN 2017

Keterangan Gambar : Kepala BPSDM Prov. Sulsel sedang memberikan penjelasan terkait Permendagri No. 133 Tahun 2017


Senin 5 Maret 2018 DPRD Kabupaten Barru berkunjung ke Kampus II BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Cenderawasih No. 233, Makassar untuk konsultasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Mereka menanyakan tentang pihak-pihak yang menyelenggarakan Orientasi dan Pendalaman Tugas tersebut. Dalam keterangan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan (Ir. H. Imran Jausi, M.Pd) mengatakan bahwa yang berhak menyelenggarakan Orientasi tersebut antara lain, BPSDM Provinsi, BPSDM Kemendagri, Sekretariat DPRD, Partai Politik dan Perguruan Tinggi (Pasal 6 Ayat 1-5). Dalam Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Kemudian lanjut dikemukakan dalam Pasal 5 Ayat 1 bahwa Peserta Orientasi dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak (delapan puluh) orang.