RAKOR PEMETAAN PELATIHAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN

By Muharrir Mukhlis 22 Sep 2020, 20:29:35 WIB Serba Serbi
RAKOR PEMETAAN PELATIHAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN

Seiring dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, BPSDM sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan pelatihan diklat di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM sehingga perlu menyamakan persepsi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan karena selama ini penyelenggaraan diklat-diklat untuk 2 instansi tersebut dilaksanakan oleh UPT Diklat pada masing-masing OPD.

Oleh sebab itu sengaja dihadirkan OPD terkait, terkhusus Dinas Pendidikan Bapak Prof. Muhammad Jufri dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Bapak dr. Ichsan Mustari, dari TGUPP terkait perizinan dan sekaligus sebagai Ketua Tim Percepatan Reformasi Birokrasi Bapak Prof. Dr. Sangkala MA, Kepala BKD Sulsel Ir. H. Imran Jausi, M.Pd bersama dengan Biro Organisasi dan kawan-kawan tim dari BPSDM Prov. Sulsel.

Intinya ke depan Kepala BPSDM Prov. Sulsel Bapak Drs. Asri Sahrun Said berharap bahwa seluruh kegiatan diklat peningkatan kompetensi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan itu akan di backup oleh BPSDM. Maka dari itu segera dilakukan pertimbangan.

Dalam rakor (22/9/2020) yang dilaksanakan di Kampus 2 BPSDM Prov. Sulsel Jl. Cendrawasih tersebut akhirnya sepakat untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan membentuk tim-tim kecil untuk membahas mengenai seperti apa pemanfaatan sarana, fasilitas dari masing-masing diklat dan SDM nya sendiri.


Lanjut dikatakan “Saya kira hal ini sebuah kabar baik dalam rangka mempersiapkan untuk masuk ASN Corporate University. Saya kira model pembelajaran diklat ke depan akan sangat berbeda dengan model pembelajaran diklat yang sekarang, di mana pembelajaran sekarang secara konvensional/tatap muka, ke depan ada metode 10% (tatap muka), 20% (mandiri) dan 70% (virtual). Hal ini juga sangat penting, mengingat kita telah menghadapi Anggaran Perubahan 2020, Anggaran Pokok 2021. Harapan kita 2021 penganggaran untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan itu sudah terakomodir. Tenaga-tenaga kita yang dari UPT Kesehatan sudah bisa diakomodir di APBD untuk penggajian dan tunjangan-tunjangan lainnya.”, tambahnya saat diwawancarai di Kampus 1 BPSDM Jl. Sultan Alauddin dalam rangka memantau persiapan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas dan Kinerja OPD Berbasis Perencanaan yang akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.