FASILITASI PEMBINAAN PEMBENTUKAN LSP-PDN PROVINSI SULAWESI SELATAN KERJASAMA BPSDM KEMENDAGRI

By Muharrir Mukhlis 13 Sep 2017, 11:06:32 WIB Serba Serbi
FASILITASI PEMBINAAN PEMBENTUKAN LSP-PDN PROVINSI SULAWESI SELATAN KERJASAMA BPSDM KEMENDAGRI

Keterangan Gambar : Foto Bersama Pejabat BPSDM Prov. Sulsel dengan Pengajar dari BPSDM Kemendagri RI


Senin 11 September 2017, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan kerjasama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan “Fasilitasi Pembinaan Pembentukan LSP-PDN Provinsi Sulawesi Selatan” yang bertempat di Hotel Singgasana Makassar Jalan Kajolalido No. 16, Tallo, Makassar.

 

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah dalam rangka mempercepat pembentukan dan pemanfaatan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintah Dalam Negeri (LSP-PDN) yang bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja bidang urusan dalam negeri bagi pegawai ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

 

Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan ini adalah : Pertama, Pemerintah Provinsi yang belum memiliki LSP-Pemda/LSP-PDN agar dapat segara membentuk LSP-PDN Provinsi sesuai dengan PP Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Kedua, Pemerintah Provinsi yang telah memiliki LSP-Pemda sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi agar dapat menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan serta tata kelola LSP-Pemda secara optimal menjadi LSP-PDN Provinsi; Ketiga, Pemerintah Daerah agar memanfaatkan LSP-PDN Provinsi secara optimal sebagai sarana penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi pegawai ASN Pemerintah Daerah sebagaimana telah dilakukan dalam Sertifikasi Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) dan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP); Keempat, Untuk menunjang penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, BPSDM Kemendagri telah melaksanakan Diklat dan Sertifikasi/Uji Kompetensi Asesor Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diikuti oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah;

 

Kelima, Guna kelancaran pelaksanaan sertifikasi, para Asesor Kompetensi mempunyai tugas untuk mendukung penyelenggaraan LSP-PDN Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Provinsi).